proses stunning, ilustrasi: https://www.ceritadepok.com |
Pemingsanan atau stunning kini menjadi bagian dari proses penyembelihan hewan, khususnya di rumah potong hewan (RPH). Teknologi ini digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan besar atau liar yang sulit dikendalikan. Metode stunning yang umum digunakan meliputi:
- Elektrik: Mengalirkan listrik pada leher ayam selama beberapa detik (khusus unggas).
- Mekanik: Digunakan untuk sapi dan hewan besar lainnya, dengan dua teknik utama:
- Tekanan udara (Pneumatic Percussive Stunning).
- Tembakan peluru tumpul (Nonpenetrating Captive Bolt Stunning).
Namun, implementasi stunning ini memunculkan pertanyaan terkait kehalalan dan status hukum Islam terhadap praktik tersebut. Dalam diskusi, peserta mendalami tiga pertanyaan utama:
- Bagaimana hukum stunning menurut pandangan fiqh?
- Apakah daging dari hewan yang telah dipingsankan tetap halal?
- Bagaimana hukum jual beli daging hasil stunning?
- Bagaimana hukum stunning menurut pandangan fiqh?
a. Boleh: pemingsanan hewan untuk mempermudah penyembelihannya dengan menggunakan obat bius atau menggunakan setrum listrik bertegangan rendah, karena tidak termasuk penyiksaan hewan (تعذيب الحيوان) dan tidak sampai mematikan hewan tersebut sebelum disembelih. Atau jika memang sulit ditaklukkan ketika akan disembelih — terutama hewan yang besar — tentunya dengan cara seperti itu termasuk penyembelihan yang baik sebagaimana diperintahkan.
b. Tidak boleh (haram): pemingsanan hewan untuk mempermudah penyembelihannya dengan cara ditembak menggunakan pistol berpeluru tumpul, atau dipukul dengan benda tumpul yang berat seperti palu, kapak, martil, kayu, tongkat; begitu pula penggunaan setrum listrik bertegangan tinggi, karena termasuk penyiksaan hewan (تعذيب الحيوان), atau menyebabkan kematian hewan sebelum disembelih. Hal ini akan menyia-nyiakan harta atau merusak dagingnya karena masuknya mikroba ke dalam daging yang bisa mengancam kesehatan. Di samping itu akan ada dua sebab kematian hewan (dipukul/disetrum dan disembelih), sehingga dugaan yang paling kuat adalah kematian hewan itu disebabkan oleh pukulan atau setrum. Oleh karena itu, sekalipun setelah itu disembelih, sembelihan itu menurut sebagian ulama fuqaha tidaklah cukup (tidak sah).
Referensi :
وهى تكون بأن يهوى الذابح بالبلطة على رأس الحيوان،فتلف دماغه،أو يضربه فى دماغه بالمسدس بحيث تدخل الطلقة فى رأسه،فيفقظ الوعى،وربما بقى قلبه ينبض دقائق قليلة بعد تلف الدماغ وهى طلقة راجعة،والأكثر أنها تنطلق بقوة ضغط الهواء أو يضربه على مؤخر رأسه بين الأذنين بمطرقة أو مرزبة لا تهشم دماغه،ولكنها تفقده الوعى فورا:
رأينا فى هذه الطريقة :
لاشك أنه إن اكتفى بذلك ولم يذبح الحيوان بعدها بالطريقة الشرعية،يكون من الميتة الموقوذة ولا تحل لمسلم،وكذا لو ذبخ الحيوان بعد أن فارقته الروح.
وإن ذبح فورا بعد الضربة،ففى صحة الذبح شرعا شك من جهتين:
الأولى : أن هذا إنقاذ لمقاتل الحيوان،فالذبح بعدها لا تجزئ عند بعض الفقهاء،لأنه يكون بسببين مبيح وخاطر،بل نسبة الزهوق الى الضرب أولى من نسبتها الى الذبح.
الثانية : أن هذه وحشية لا تقبل من مسلم يدين بشرع الإسلام الذى يقول نبيه صلى الله عليه وسلم : ( إن الله كتب الاحسان على كل شيئ ).
2. Apakah daging dari hewan yang telah dipingsankan tetap halal?
Dagingnya halal dikonsumsi menurut pendapat ulama yang mengikuti mazhab Imam Syafi‘i dan Hanbali, dengan syarat ketika disembelih hewannya masih hidup (ḥayāt mustaqirrah / حياة مستقرة), yaitu ditandai dengan masih memancarkan darah ketika disembelih, masih bergerak, masih dapat melihat, atau masih dapat bersuara.
Demikian pula menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, dagingnya halal dikonsumsi apabila penyembelih dapat segera memutuskan kedua urat di leher sebelum hewan yang akan disembelih itu mati terlebih dahulu.
Kecuali apabila terdapat penyebab kematian lain, seperti memakan rumput beracun, luka akibat gigitan binatang buas, tertimbun reruntuhan bangunan, digigit kucing, atau karena kelaparan, maka cukup disyaratkan hewan yang akan disembelih masih bernapas (ḥayāt mustamirrah / حياة مستمرة), meskipun tidak lagi memancarkan darah dari lehernya dan sudah tidak bergerak.
Referensi :
( الفقه الاسلامى وأدلته . ج : 3 ص : 680 )
ويؤكل المذكور عند الشافعية والحنابلة إذا ذبح الحيوان وكان فيه حياة مستقرة،أى حركة اختيارية يدل عليها انفجار الدم،او الحركة الشديدة،كذلك يؤكل عند الحنفية إذا اسرع الذايح بقطع العروق .
( حاسية الباجورى . ج : 2 ص : 286 )
ولاتشترط الحياة المستقرة الا اذا تقدم سبب يحال عليه الهلاك كأكل نبات مضر،وجرح السبع للشاة،وانهدام البناء على البهيمة وجرح الهرة للحمامة،وعلامتها انفجار الدم او الحركة العنيفة فيكفى أحدهما على المعتمد.
وامااذا لم يوجد سبب يحال عليه الهلاك فلا يشترك الحياة المستقرة بل تكفى الحياة المستمرة وعلامتها وجود النفس فقط،فاذاانتهى الحيوان الى الحركة مذبوح بمرض او جوع ثم ذبح حل وان لم ينفجر الدم ولم يتحرك الحركة العنيفة خلافا لمن يغلظ فيه.