Seputar Masalah Qurban dan Akikah

Breaking News

Seputar Masalah Qurban dan Akikah



Penulis: Kyai Jenal (Ketua LBMNU Bandung Barat)

1. Akikah Sekaligus Qurban dengan Satu Kambing

Sebagian pasangan suami istri yang dikaruniai seorang anak bertepatan dengan datangnya Hari Raya Idul Adha, memiliki niat untuk melaksanakan akikah sekaligus qurban bagi anaknya dengan satu ekor kambing. Istilahnya, "sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui". Selain menghemat biaya, niat ini juga bertujuan meringankan beban sang anak kelak saat dewasa, agar tidak lagi terbebani untuk berqurban apabila belum mampu. Sebab, hukum berqurban adalah sunnah muakkadah setiap tahun di hari raya qurban, dan paling tidak dilaksanakan sekali seumur hidup sesuai kemampuan.
Pertanyaan:
Apakah boleh (sah) menggabungkan niat akikah dan qurban dalam satu ekor kambing?
Jawaban:
Menurut pendapat ulama Syafi’iyah seperti Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Ar-Ramli (dikenal sebagai Asy-Syafi’i Shaghir) dan Syaikh Zakariya Al-Anshari (dikenal sebagai Syaikhul Islam), hal ini diperbolehkan (sah). Satu ekor kambing dapat diniatkan untuk dua ibadah sekaligus—akikah dan qurban—dan akan mendapatkan dua pahala. Pendapat ini dianalogikan (qiyas) dengan sahnya mandi junub yang digabung dengan mandi sunnah untuk salat Jumat.
Namun, pendapat lain datang dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami beserta para ulama pengikut mazhab Syafi’i lainnya yang tidak memperbolehkan penggabungan tersebut. Alasannya, karena akikah dan qurban memiliki tujuan yang berbeda. Qurban merupakan hidangan dari Allah untuk semua kaum muslimin secara umum, sedangkan akikah adalah hidangan khusus yang diperuntukkan bagi fakir miskin dari kalangan muslim.
Referensi:

Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz 9 Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, juz 4 hal. 257, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyyah


2. Patungan Satu Sapi dengan Tujuan Berbeda-Beda
Terdapat kasus tujuh orang yang berpatungan dalam menyembelih satu ekor sapi, namun masing-masing memiliki niat yang berbeda-beda. Ada yang berniat untuk qurban, ada yang untuk akikah, ada yang sebagai hadiyah, ada pula yang hanya untuk konsumsi pribadi, bahkan ada yang berniat menjual dagingnya.
Pertanyaan:Apakah sah menyembelih satu ekor sapi secara patungan dengan niat yang berbeda-beda?
Jawaban: 
Hal ini diperbolehkan (sah). Menurut para ulama, tujuh orang boleh berpatungan dalam satu ekor sapi meskipun niat mereka berbeda-beda. Baik niat qurban, akikah, hadiyah, konsumsi pribadi, atau bahkan untuk dijual, semua itu tidak membatalkan keabsahan ibadah bagi masing-masing individu. Bahkan jika salah satu peserta patungan adalah non-Muslim (dzimmi), hal itu tidak memengaruhi keabsahan niat qurban bagi peserta Muslim lainnya.

Referensi:

Hasyiyah al-Bajuri, juz 1 hal. 297


3. Akikah dan Qurban bagi Fakir Miskin dengan Ayam atau Angsa

Bagi mereka yang mampu, qurban setiap Idul Adha bukanlah masalah. Mereka dapat melakukannya sendiri dengan kambing atau secara patungan dengan sapi. Namun, sangat disayangkan, bagi kalangan fakir miskin, ibadah ini hanya menjadi angan karena keterbatasan ekonomi.
Pertanyaan:
Adakah pendapat yang membolehkan qurban selain dengan kambing atau sapi?
Jawaban:
Ada. Para ulama menyebutkan bahwa bagi orang fakir, dibolehkan mengikuti pendapat sahabat Ibnu Abbas ra., yang memperbolehkan akikah dan qurban dengan menyembelih ayam (terutama ayam jantan) atau angsa. Menurut beliau, esensi dari qurban adalah mengalirkan darah hewan yang halal. Maka, meskipun bukan kambing atau sapi, ibadah ini tetap sah dalam kondisi tertentu, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.
Referensi:

Bughyatul Mustarsyidin, hal. 422, Maktabah Dar al-Fikr
Faedah dari Ibnu Abbas ra: "Cukup dalam berqurban dengan mengalirkan darah hewan, sekalipun ayam atau angsa."

© Copyright 2022 - NU KBB Online