LBM PCNU Bandung Barat Bahas Stunning, Hukum Pemingsanan Hewan Menjadi Fokus Diskusi

Breaking News

LBM PCNU Bandung Barat Bahas Stunning, Hukum Pemingsanan Hewan Menjadi Fokus Diskusi

 

Bandung Barat, 28 Desember 2024 – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Bandung Barat bekerjasama dengan MWCNU Cipatat dan Pondok Pesantren Raudhatul Muata'allimin menggelar Bahtsul Masail Bulanan ke-VII di Pondok Pesantren Roudlatul Muta’allimin Al-Musri’ II, Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Sabtu (26 Jumadil Akhir 1446 H). Acara ini membahas isu kontemporer terkait hukum pemingsanan hewan sebelum disembelih, atau yang dikenal dengan istilah stunning.

Acara dibuka dengan sambutan dari sejumlah tokoh penting, seperti Pimpinan Pesantren Roudlatul Muta’allimin, KH. Aceng; Ketua LBM Bandung Barat, Kiai Jainal; Rois Syuriah NU Bandung Barat, KH. Aa Maulana; dan Ketua Tanfidziyah PCNU Bandung Barat, KH. Yusuf Abdul Kodir.

Dalam sambutannya, KH. Aa Maulana mengapresiasi pelaksanaan Bahtsul Masail ini. “Kegiatan seperti ini sangat bagus dan bisa direkomendasikan kepada MUI atau pemerintah. Semoga aktivitas ini memberikan manfaat luas,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh KH. Yusuf Abdul Kodir yang berharap hasil diskusi ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat di Bandung Barat.

Latar Belakang Diskusi: Teknologi dalam Penyembelihan Hewan

Pemingsanan atau stunning kini menjadi bagian dari proses penyembelihan hewan, khususnya di rumah potong hewan (RPH). Teknologi ini digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan besar atau liar yang sulit dikendalikan. Metode stunning yang umum digunakan meliputi:

  1. Elektrik: Mengalirkan listrik pada leher ayam selama beberapa detik (khusus unggas).
  2. Mekanik: Digunakan untuk sapi dan hewan besar lainnya, dengan dua teknik utama:
    • Tekanan udara (Pneumatic Percussive Stunning).
    • Tembakan peluru tumpul (Nonpenetrating Captive Bolt Stunning).

Namun, implementasi stunning ini memunculkan pertanyaan terkait kehalalan dan status hukum Islam terhadap praktik tersebut. Dalam diskusi, peserta mendalami tiga pertanyaan utama:

  1. Bagaimana hukum stunning menurut pandangan fiqh?
  2. Apakah daging dari hewan yang telah dipingsankan tetap halal?
  3. Bagaimana hukum jual beli daging hasil stunning?

Terdapat dua pandangan yang mencuat. Perwakilan dari MWC NU Cikalong, Ust. Acep Azhar Hamba, menukil pendapat Wahbah Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuha, yang mengharamkan stunning karena dianggap menyakiti hewan, dan menyakiti hewan dilarang secara syara'. Di sisi lain, perwakilan Pondok Pesantren Darul Halim mengacu pada kitab fiqh klasik yang menyatakan bahwa stunning tidak haram karena tidak menyakiti hewan dan tidak menyebabkan kematian.

Kesimpulan dan Rencana Publikasi

Perbedaan pandangan ini menjadi perhatian khusus bagi tim perumus Bahtsul Masail yang diketuai oleh Kiai Jainal. Rumusan final akan melalui proses mushahhah (validasi) yang diketua oleh KH. Mustofa Bisri sebelum dipublikasikan kepada warga Nahdliyyin di Bandung Barat sebagai panduan hukum.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa LBM PCNU Kabupaten Bandung Barat terus berperan aktif dalam menjawab tantangan zaman. Melalui diskusi ini, diharapkan umat Islam mendapatkan solusi berbasis hukum syariat yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.


Pewarta: Asep Supriyadi



© Copyright 2022 - NU KBB Online