Lembaga Bahtsul Masail PCNU Bandung Barat Selenggarakan Bahtsul Masail Bulanan Pertama

Breaking News

Lembaga Bahtsul Masail PCNU Bandung Barat Selenggarakan Bahtsul Masail Bulanan Pertama


Bandung Barat, 30 Juni 2024 - Lembaga Bahtsul Masail PCNU Bandung Barat menyelenggarakan Bahtsul Masail bulanan pertama pada hari Minggu, 30 Juni 2024. Acara ini berlangsung di Aula PCNU Bandung Barat dan dihadiri oleh seluruh pengurus LBMNU serta perwakilan dari MWCNU yang ada di Bandung Barat. Turut hadir KH. Maulana ZA selaku Rois Syuriah PCNU KBB dan KH. Abdul Majid sebagai Wakil Rois PCNU KBB. Ketua LBMNU, Ust Jenal Mutaqin, serta Sekretaris Ust Acep Azhar Hamba, turut memandu jalannya acara yang berlangsung dengan lancar.

Materi bahan pembahasan atau permasalahan telah dibagikan kepada calon peserta tiga minggu sebelum kegiatan berlangsung, agar dapat dikaji terlebih dahulu. Pada pertemuan kali ini, terdapat dua materi utama yang dibahas:

  1. Polemik Home Industry Basreng

    Deskripsi Masalah: Cisomang, sebuah daerah di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat berkat maraknya home industry (produksi rumahan) makanan ringan. Salah satu produk yang terkenal adalah Basreng (Basreng adalah singkatan dari "Bakso Goreng"). Home industry ini memberikan banyak peluang kerja, terutama bagi ibu rumah tangga yang sebelumnya menganggur.

    Meskipun memberikan manfaat ekonomi, produksi Basreng juga menimbulkan beberapa keluhan dari masyarakat sekitar. Proses pembuatan Basreng menghasilkan bau menyengat yang dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan. Selain itu, terdapat risiko kebakaran karena aktivitas produksi dilakukan di rumah yang berdekatan dengan pemukiman warga.

    Pertanyaan:

    1. Bagaimana hukum menjalankan usaha Basreng yang dianggap menguntungkan sebagian masyarakat namun merugikan sebagian lainnya?
    2. Apa yang harus dilakukan para pengusaha Basreng yang menjalankan usahanya di rumah milik pribadi tanpa niat mengganggu?
  2. Pindah Madzhab

    Deskripsi Masalah: Dalam penerapan syariat, umat Islam diwajibkan mengikuti salah satu dari empat madzhab yang sudah masyhur dan terkodifikasikan (Mudawwan). Namun, dalam situasi tertentu, seseorang mungkin merasa perlu untuk menerapkan aturan dari madzhab lain yang dianggap lebih sederhana.

    Pertanyaan:

    1. Apakah boleh pindah madzhab ke madzhab lain dalam masalah wudlu?
    2. Bagaimana aturan madzhab Abu Hanifah dalam wudlu?

Kesimpulan jawaban dari kedua pembahasan tersebut masih dalam proses penyusunan, demikian disampaikan oleh Ketua LBM NU PCNU KBB. Kegiatan Bahtsul Masail ini berjalan dengan baik dan lancar, memberikan ruang bagi para peserta untuk mendalami dan membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat. Semoga hasil diskusi ini dapat memberikan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.


Pewarta: Ruba Nurzaman

© Copyright 2022 - NU KBB Online