Bahtsul Masail LBM NU KBB: Analisis Fiqih Terhadap Kasus Akad Hibah dan Hak Waris

Breaking News

Bahtsul Masail LBM NU KBB: Analisis Fiqih Terhadap Kasus Akad Hibah dan Hak Waris



Pesantren Rojaul Huda Cililin menjadi tuan rumah kegiatan rutin bulanan Bahtsul Masail yang dilaksanakan pada 31 Juli 2024, bertepatan dengan 25 Muharram 1446 H. Kegiatan ini, yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Bandung Barat, mengangkat tema penting mengenai "Anak Angkat atau Ahli Waris".

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta, termasuk tokoh-tokoh penting seperti Rois Syuriah KH. Aa Maulana ZA, KH. Abdul Majid, Ketua Tanfidziah NU KBB KH. Yusuf, serta Kiai Mu'adz Humaidy Rosyidi dari LBM PWNU Jabar. Acara ini juga melibatkan berbagai delegasi dari pesantren di Cililin.

Tema kali ini membahas sebuah tema dengan deskripsi kasus Pak Yanto, seorang pengusaha tanah yang setelah mengadopsi Ali, anak dari panti asuhan, menghibahkan sebagian tanahnya kepadanya tanpa melibatkan saksi. 

Setelah 25 tahun merawat Ali dengan penuh kasih sayang, kini muncul sengketa ketika tiga adik kandung Pak Yanto mengklaim hak atas tanah tersebut. Mereka berargumen bahwa akad hibah tersebut tidak sah karena tanpa saksi dan Ali adalah anak angkat. Pertanyaan utama yang dibahas adalah: Apakah akad hibah tersebut sah menurut fiqih? Bisakah tanah yang telah bersertifikat dipermasalahkan oleh ahli waris? Dan apa solusi untuk menyelesaikan perselisihan ini?

Sambutan dalam acara ini mengalir dari berbagai pihak. Kiai Deden Syamsul Hidayat, mewakili pengurus LBM PCNU KBB, menggarisbawahi pentingnya Bahtsul Masail sebagai "ruh NU". Kiai Dedi Sudarman, pengasuh PP Rojaul Huda Cililin, mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan acara di pesantrennya dan berharap dapat menularkan semangat Bahtsul kepada santri-santrinya, sekaligus meminta maaf atas segala kekurangan dalam jamuan. 

KH. Yusuf, Ketua Tanfidziah NU KBB, memuji semangat LBM PCNU KBB dan menilai bahwa lembaga ini menunjukkan kemajuan dibandingkan lembaga lainnya. "Dari 18 lembaga yang telah dilantik, hanya LBM yang sudah terlihat semangat harokahnya"

Kiai Mu'adz Humaidy Rosyidi dari LBM PWNU Jabar menyampaikan salam dari ketua LBM PWNU Jabar dan mendorong semangat mencari ilmu dan berkhidmat di NU.

Acara ini menegaskan komitmen NU dalam membahas isu-isu fiqih secara mendalam dan menyeluruh, serta upaya penyelesaian sengketa yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. 

Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menghadapi permasalahan serupa di masa mendatang. Bagaimana akhir dari polemik kasus deskripsi diatas? Akankah Ali tetap mendapatkan haknya atau justru tanah hibah tersebut akan diklaim oleh ahli waris Pak Yanto? "Temukan jawabannya dalam keputusan hukum yang ditetapkan" pungkas Ustadz Acep Azhar Hamba.


Pewarta: Asep Supriyadi 

© Copyright 2022 - NU KBB Online